Sistem
informasi rumah sakit (SIRS) adalah suatu tatanan yang berurusan dengan
pengumpulan data, pengelolaan data, penyajian informasi, analisis dan
penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk
kegiatan rumah sakit. Sistem informasi rumah sakit ini meliputi : sistem
informasi klinik, sistem informasi administrasi dan sistem informasi manajemen.
Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang
dikelola secara publik maupun privat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Menurut Peraturaturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor1171/MENKES/PER/VI/2011 pasal 2 ayat 1 ,SIRS merupakan aplikasi
sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi :
a.
Data identitas rumah sakit;
b.
Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit;
c.
Data rekapitulasi kegiatan pelayanan;
d.
Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap; dan
e.
Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.
Menurut Peraturaturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 Pasal 3 Penyelenggaraan SIRS bertujuan
untuk:
a.
merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan;
b.
menyajikan informasi rumah sakit secara nasional; dan
c.
melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit
secara nasional.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011Pasal 4
ayat 1 Pelaporan SIRS terdiri dari:
a. pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated), dan;
b. pelaporan yang bersifat periodik.
Kemudian ayat 2 berisikan Pelaporan SIRS yang bersifat terbarukan setiap saat (updated) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan. Pada ayat 3, Pelaporan SIRS yang bersifat periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada ayat 4 berisikan Sifat pelaporan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011Pasal 4
ayat 1 Pelaporan SIRS terdiri dari:
a. pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (updated), dan;
b. pelaporan yang bersifat periodik.
Kemudian ayat 2 berisikan Pelaporan SIRS yang bersifat terbarukan setiap saat (updated) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan. Pada ayat 3, Pelaporan SIRS yang bersifat periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada ayat 4 berisikan Sifat pelaporan SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Dalam pengawasan pelaksanaan Sistem Informasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada Pemenakes tersebut, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersamasama seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peran SIRS yang utama adalah dalam mendukung pengendalian mutu pelayanan medis, penilaian produktivitas, analisis pemanfaatan dan perkiraan kebutuhan,perencanaan dan evaluasi program, menyederhanakan pelayanan, penilaian klinis dan serta pendidikan
REKAM MEDIS
Salah
satu contoh sistem informasi kesehatan rumah sakit yaitu rekam medis. Rekam
medis merupakan suatu keteranga baik secara tertulis maupun rekaman tentang
identitas klien, hasil pengkajian atau segala pelayanan dan tindakan medis yang
diberikan kepada pasien. Rekam medis dapat diartikan sebagai dokumen atau
catatan tentang keadaan pasien
Rekam
Medis adalah bagian penting yang diwajibkan ada pada setiap sarana pelayanan kesehatan
(rumah sakit) beserta dokter yang melakukan pelayanan rawat jalan dan rawat
inap. Ketetapan ini telah berlaku sejak Peraturan MenteriKesehatan Republik
Indonesia tentang rekam medis yang disahkan pada Tahun 1989.
Rekam medis mempunyai
tugas untuk:
(1) mengumpulkan, mengintegrasi,
menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan
mendesiminasi informasi, menata sumber informasi bagi kepentingan riset, perencanaan,
monitoring, dan evaluasi pelayanan kesehatan
(2) membuat standar dan
pedoman manajemen informasi kesehatan meliputi aspek legal dengan unsur
keamanan (safety), kerahasiaan (confidential), sekuritas, privasi serta
integrasi data
(3) manajemen
operasional unit kerja manajemen informasi kesehatan, dibagi berdasarkan kemampuan
sarana pelayanan dalam menjalankan manajemen informasi kesehatan
(4) serta membuat rekapitulasi
laporan tentang rumah sakit untuk diserahkan kepada dinas kesehatan kab/kota
Tujuan
Rekam Medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka
upaya peningkatan pelayanan kesehatan . Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan
rekam medis yang baik dan benar , maka tertib administrasi tidak akan berhasil.
Kegunaan
Rekam Medis antara lain :
ü Aspek
Administrasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi , karena isinya menyangkut
tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan
perawat dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
ü Aspek
Medis
Catatan
tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan
yang harus diberikan kepada pasien
ü Aspek
Hukum
Menyangkut
masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan , dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
ü Aspek
Keuangan
Isi
Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran
pelayanan . Tanpa adanya bukti catatan tindakan /pelayanan , maka pembayaran
tidak dapat dipertanggungjawabkan
ü Aspek
Penelitian
Berkas
Rekam medis mempunyai nilai penelitian , karena isinya menyangkut
data/informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian .
ü Aspek
Pendidikan
Berkas
Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan , karena isinya menyangkut
data/informasi tentang kronologis dari pelayanan medik yang diberikan pada
pasien
ü Aspek
Dokumentasi
Isi
Rekam medis menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai
sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan
Berdasarkan
aspek-aspek tersebut , maka rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas
yaitu :
·
Sebagai alat komunikasi antara dokter
dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan
pelayanan kesehatan.
·
Sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien
·
sebagai bukti tertulis atas segala
tindakan pelayanan , perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien
berkunjung/dirawat di Rumah sakit
·
Sebagai bahan yang berguna untuk analisa
, penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan
Jenis rekam medis
Berdasarkan perkembangannya
rekam medis memiliki 2 jenis yaitu konvensional dan elektronik. Jenis
konvensional merupakan jenis yang masih banyak digunakan di setiap rumah sakit
seperti pencatatan langsung olehtenaga kesehatan, sedangkan jenis elektronik
merupakan system pencatatan informasi dengan menggunakanperlatan yang modern
seperti computer atau alat elektronik lainnya.
Proses pelaksanaan
rekam medis
Dalam pengelolaan rekam
medis terdapat beberapa kegiatan yang harus dijalankan, yaitu pencatatan ,
pengolahan, dan penyimpanan data medis (soepartodkk.,2006)
- .1.
PencatatanMerupakan bentuk pendokumentasian segalan informasi medis seorang pasien ke dalam rekam medis. Pencatatan memuat data yang akan menjadi bahan informasi. Data pasien dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu data social dan data medis. Data social diperoleh pada saat pasien mendaftarkan diri di tempat penerimaan pasien, sedangkan data medis baru diperoleh dari pasien apabila pasien telah memasuki unit pelayanan kesehatan.
2. Pengolahan
Dari hasil pencatatan kemudian dilakukan pengolahan yakni semua bentuk catatan, baik dari hasil rekapitulasi harian maupun lembaran formulir rekam medis, yang selanjutnya dipakai sebagai laporan bahan rumah sakit. Sebelum dilakukan pengolahan berkas berkas rekam medis diteliti kelengkapannya, baik isi maupun jumlahnya.3. PenyimpananSetelah diolah, kemudian dilakukan penyimpanan dalam penyelenggaraan rekam medis. Cara penyimpanan ada dua yaitu cara sentralisasi dengan menyimpan rekam medis seorang pasien, baik catatn kunjungan poliklinik maupun catatan selama pasien dirawat yang dilakukan dalam satu kesatuan. Cara desentralisasi yaitu proses pemisahan antara rekam medis poliklinik dan rekam medis pasien selama dirawat disimpan pada bagian pencatatan medis.Daftar PustakaAlimul, Aziz.___ . Dokumentasi kebidanan. http://books.google.co.id/booksPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011buk.depkes.go.id/index.php?option=com...
0 comments:
Post a Comment