1.
Pengertian Puskesmas
Pusat kesehatan masyarakat adalah satuan organisasi
fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh,
terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran
serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi tepat guna dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan
masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan
kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang
optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pelayanan
kesehatan diperlukan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, agar dapat dijangkau
seluruh penduduk.
2.
Visi Puskesmas
Puskesmas mampu melindungi kesehatan penduduk wilayah kerjanya
dan memacu peningkatan kemandirian masyarakat untuk menolong dirinya dalam
bidang kesehatan serta membudayakan hidup sehat dan norma keluarga kecil
bahagia dan sejahtera
3.
Misi Puskesmas
Menyelenggarakan upaya kesehatan esensial yang bermutu, merata,
terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan membina peran serta
masyarakat wilayah kerjanya, kerja sama lintas sektoral dan meningkatkan
kesehatan masyarakat dengan mengembangkan upaya kesehatan inovatif dan
pemanfaatan teknologi tepat guna
4.
Wilayah Kerja Puskesmas, antara lain :
-
daerah pedesaan
-
daerah perkotaan
-
daerah industri
-
daerah perbatasan
-
daerah masyarakat terasing
-
daerah transmigrasi/permukiman baru
-
daerah gugus kepulauan
5.
Perencanaan Tingkat Puskesmas
Perencanaan merupakan suatu proses kegiatan yang sistematis
untuk menyusun atau mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Puskesmas pada tahun berikutnya untuk meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan
kesehatan kepada masyarakat dalam upaya mengatasi masalah-masalah kesehatan setempat.
6.
Manfaat Perencanaan, antara
lain :
-
dapat memberikan petunjuk untuk menggerakkan dan melaksanakan
upaya yang efektif dan efisien guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan
-
perencanaan memudahkan pengawasan, pengendalian dan
penilaian, karena faktor-faktor atau indikato upaya yang disajikan berupa
sasaran yang sudah jelas digariskan dalam suatu produk perencanaan
-
memungkinkan dapat mempertimbangkan situasi masa depan yang
ingi dicapai dengan lebih seksama
7.
Proses Penyusunan Rencana
- Tahap Persiapan
- Tahap Analisis Situasi (community diagnosis)
- Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
- Tahap Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
8.
Sistem Pencatatan dan
Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
Pencatatan Kegiatan Puskesmas, yaitu :
-
Pencatatan didalam gedung Puskesmas, menggunakan : Kartu
Tanda Pengenal Keluarga (KTPK), Kartu Status Perorangan, Buku Register
-
Pencatatan di luar gedung puskesmas, menggunakan : buku
register
-
Bai keluarga dengan resiko tertentu dipergunakan : rekam
kesehatan keluarga (kartu indeks kesehatan keluarga dan kartu status perorangan
Pelaporan Puskesmas, meliputi :
-
Pelaporan bulanan,
-
Pelaporan tahunan,
-
Pelaporan puskesmas sentinel
-
Pelaporan khusus yang tidak termasuk dalam SP2TP
Tata Cara Pelaporan
-
data yang dihimpun dalam formulir LB1 - LB4 dan LB1S serta
LB2S dilaporkan secara bulanan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikut
dari bulan pelaporan dan dibuat dalam dua rangkap, : untuk Dinas Kesehatan
Daerah Tk.II dan Arsip Puskesmas
-
data yang dilaporkan dari Puskesmas mencakup hasil kegiatan
yang dilaksanakan Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa
-
data yang dihimpin dalam formulir T1 dan T3 adalah data pada
keadaan akhir tahun kalender yang dilaporkan selambat-lambatnya bulan kedua
tahun berikut
9.
Pengolahan dan Analisis
Dari pencatatan kegiatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas,
sesuai butir 1, Puskesmas dapat
mengolahnya menjadi :
-
Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
-
Distribusi Penyakit dan Kecenderungannya
-
Stratifikasi Puskesmas
·
Pengolahan laporan yang diterima dari Puskesmas oleh Dinas
Kesehatab Dati II dilakukan dengan komputer yang dilaksanakan dengan
menggunakan piranti lunak yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan yang akan
disesuaikan dengan perkembangan teknologi komputerisasi.
10. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1987, Tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan Kepada Pemerintah Daerah
Sebagai kelanjutan dari PP No.7 Tahun 1987 tersebut telah
diterbitkan Keputusan Menteri Republik Indonesia No.735/MENKES/SK/VII/1995
tentang Penyerahan Secara Nyata Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah
Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 1994 Tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
Pasal 7 à Susunan Organisasi
- Organisasi PUSKESMAS terdiri dari :
a.
Kepala PUSKESMAS
b.
Urusan Tata Usaha
c.
Unit-unit
d.
Kelompok Jabatan Fungsional
e.
PUSKESMAS pembantu / Bidan di Desa
0 comments:
Post a Comment